GMNI Nilai RKHUP Alat Oligarki Bunuh Demokrasi
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) mengkritik keras Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang diajukan pemerintah.
Salah satu bagian yang disoroti GMNI adalah pasal tentang Tindak Pidana Ideologi Negara.
Ketua Umum DPP GMNI Imanuel Cahyadi menyatakan logika hukum yang dibangun pemerintah dalam menyusun materi hukum pasal tersebut patut dipertanyakan.
"Berdasarkan pendapat Jan Remmelink, Hukum Pidana memiliki karakter khas sebagai hukum yang berisikan perintah. Perintah dan larangan tegas memberikan nuansa khas pada hukum pidana," ujar Imanuel.
Namun, pasal 188 ayat (1) dalam RKUHP tentang Tindak Pidana Ideologi Negara justru menimbulkan absurditas dalam kerangka berpikir secara akademik.
Di dalam pasal tersebut tidak pernah ada suatu perintah dan larangan yang tegas.
"Lalu apa yang dimaksud dengan 'lain-lain'? Lalu apa yang dimaksud dengan benih-benih dan unsur-unsur yang bertentangan dengan falsafah Pancasila? Hal-hal ini, menimbulkan kekacauan sistematika hukum positif Indonesia karena akan sulit mendakwa dan membuktikan sebuah tuntutan yang sangat abstrak dan bersifat tafsir," tegas Imanuel.
Konsekuensi logis dari adanya pasal tersebut, adalah pemahaman teks Pancasila secara sistematis harus bersifat tunggal, pasti, dan mutlak. Artinya, setiap rezim yang berkuasa pasti akan memberi tafsir tunggal terhadap Pancasila.