GNPF-MUI Ragukan Independensi Hakim Sidang Ahok
Berikutnya, Nasrullah menduga ada upaya untuk melindungi Ahok dari surat penonaktifan Kementerian Dalam Negeri apabila terdakwa dituntut lima tahun kurungan.
"Ini suatu hal yang mengada-ngada. Tuntutan belum dibacakan, sehingga penonaktifan beliau ditunda. Seakan-akan melindungi terdakwa untuk tetap menjabat setelah masa cuti," tuturnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, pihaknya akan bersurat dan mendatangi Kejaksaan Agung, meminta klarifikasi terkait penundaan pembacaan tuntutan.
Sebab, pernyataan JPU yang belum memiliki kelengkapan materi dianggap alasan mengada-ada.
"Sebuah pertanyaan yang sangat besar bagi kami. Ini bentuk ketidakkonsistenan JPU dalam menyampaikan tuntutan," tandasnya.
Seperti diketahui, sidang Ahok telah diputuskan untuk ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta sidang ditunda dengan alasan belum lengkapnya materi pembacaan tuntutan terhadap terdakwa. Sidang ditunda dan akan kembali digelar pada Kamis (20/4), pekan depan. (uya/JPG/jpnn)