GNPF Tuding Jaksa Ingin Bubarkan MUI
Rabu, 03 Mei 2017 – 06:17 WIB
Sementara itu, lanjut dia, kasus-kasus penodaan agama sebelumnya tidak pernah dihukum ringan atau bebas.
"Boleh kita bandingkan dengan kasus Arswendo. Arswendo cuma menurunkan grade Rasulullah SAW yang menempatkan Rasulullah di bawah sejumlah nama," terangnya.
Di samping itu, kata dia, tuntutan tersebut pun cukup melukai hati umat muslim.
Terutama umat yang kerap turun aksi mengawal kasus tersebut sampai persidangan.
"Maka pasal 156a harus diterapkan jaksa sebagai lembaga yang mewakili korban, yakni umat Islam. Pada 212, tujuh juta orang turun ke jalan, itu mereka yang disakiti oleh jaksa," pungkas dia. (Mg4/jpnn)