GNPK: Jabatan Wamen Tak Ada Lagi, Kecuali Terbit Kepres Baru
Selasa, 05 Juni 2012 – 14:03 WIB
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan sebagian permohonan pemohon judicial review tentang Pasal 10 Undang-undang 39 tahun 2008. Putusan tersebut menyebutkan bahwa penjelasan Pasal pasal 10 nomor 39 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945. "Amar putusannya tadi sudah sangat jelas. Penjelasan undang-undang pasal 10 UU 39 tahun 2008 menyatakan yang menyatakan bahwa wamen jabatan karir bukan anggota kabinet tidak memiliki hukum mengikat," kata Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Adi Warman di Gedung MK, Selasa (5/6).
Ia menyebutkan, sejak amar putusan MK dibacakan, maka jabatan wakil menteri yang kini ada tidak berlaku lagi sampai ada Keppres baru tentang adanya wakil menteri dan dilantik yang baru.
"Orangnya terserah presiden karena itu hak prerogatif presiden, bisa saja itu-itu juga, bisa saja itu diganti. Intinya Keprres-nya harus diperbaharui. Sekarang kita tunggu saja bagaimana presiden menyikapi ini," ucapnya.
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan sebagian permohonan pemohon judicial review tentang Pasal 10 Undang-undang 39 tahun 2008.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Sikap PDIP Masih Dinanti
-
Wapres Maruf Amin Optimistis Timnas U-23 Indonesia Mampu Kalahkan Guinea
-
2.086 Hektare Lahan IKN Masih Bermasalah, AHY Bilang Begini
-
Menteri Anas: Ada 4 Instansi Belum Mengusulkan Formasi CASN
-
Wasit VAR Piala Asia U-23 Bikin Resah, Jenderal Gadungan TNI Beraksi | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Hukum
6 Kasus Pembunuhan & Penemuan Mayat Waktu Berdekatan, Terakhir Paling Gempar
Selasa, 07 Mei 2024 – 08:31 WIB - Lingkungan
BMKG: Ada Potensi Pertumbuhan Awan Hujan
Selasa, 07 Mei 2024 – 07:19 WIB - Humaniora
Terima SK, Ribuan PPPK Langsung Mendengar Hal Berpotensi Pemecatan
Selasa, 07 Mei 2024 – 06:59 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru PP Manajemen ASN, Ada Pengakuan Mengejutkan, Sisa Satu 800 Ribu Honorer Diberhentikan?
Selasa, 07 Mei 2024 – 06:52 WIB
BERITA TERPOPULER
- Gosip
Teuku Ryan Mengaku Terima Transferan Rp 500 Juta, Tetapi Membantah Soal Ini
Selasa, 07 Mei 2024 – 04:09 WIB - Humaniora
Terima SK, Ribuan PPPK Langsung Mendengar Hal Berpotensi Pemecatan
Selasa, 07 Mei 2024 – 06:59 WIB - Dahlan Iskan
DK Jakarta
Selasa, 07 Mei 2024 – 07:44 WIB - Destinasi
Jadwal Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Selasa 7 Mei 2024, Cek Harga Tiket!
Selasa, 07 Mei 2024 – 05:38 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru PP Manajemen ASN, Ada Pengakuan Mengejutkan, Sisa Satu 800 Ribu Honorer Diberhentikan?
Selasa, 07 Mei 2024 – 06:52 WIB