Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Golkar, PDIP, Demokrat Pelanggar Utama

Senin, 06 April 2009 – 11:10 WIB
Golkar, PDIP, Demokrat Pelanggar Utama - JPNN.COM
KECURANGAN- Masa kampanye terbuka menjadi ajang pelanggaran bagi parpol besar. Salah satuynya menggunakan fasilitas negara untuk kegiatan kampanye seperti yang ditemukan Panwaslu Provinis Jawa Tengah yang mengamankan mobil dinas untuk kampanye Demokrat di lapangan Simpanglima Semarang. Foto: Dite Surendra/Radar Semarang
Untuk pidana administrasi, mayoritas pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu adalah berkampanye melewati batas waktu yang ditetapkan. Ada 89 kasus yang dilaporkan. Sementara di kategori pelanggaran lain-lain, Bawaslu mencatat ada 1.273 laporan bahwa parpol tidak memanfaatkan jadwal kampanye. "Tidak kampanye merupakan pelanggaran. Sebab, parpol dinilai tidak memanfaatkan kesempatan untuk mendengar dan menyampaikan aspirasi kepada publik," jelas Hidayat.

Namun, dalam hal rekor pelanggaran, parpol-parpol besar ternyata menjadi juaranya. Berdasarkan data Bawaslu, Partai Golongan Karya (Golkar) yang paling banyak melanggar kampanye dengan 158 laporan dari panitia pengawas. Disusul Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan 116 laporan, dan Partai Demokrat dengan 115 laporan. "Mayoritas pelanggaran yang mereka lakukan adalah pidana pemilu," jelasnya.

Menurut Hidayat, maraknya pelanggaran itu juga dibarengi buruknya kinerja KPU dalam merumuskan jadwal kampanye. Sebagaimana diberitakan, sudah empat kali KPU merevisi jadwal kampanye nasional. Hal itu menunjukkan lemahnya manajemen KPU dalam mempersiapkan kampanye. "KPU tidak efektif dalam menetapkan jadwal. Imbasnya juga kepada parpol dan pengawasan," terangnya.

Dalam hal ini, KPU telah melanggar peraturan yang dibuatnya sendiri. Pasal 20 ayat e peraturan KPU Nomor 19/2008 tentang Kampanye menyatakan, susunan jadwal kampanye yang telah disepakati, diterima oleh peserta pemilu selambat-lambatnya 14 hari sebelum dimulainya masa kampanye. Ironisnya, dengan revisi sampai empat kali, KPU baru menetapkan jadwal saat kampanye sudah berjalan dua hari sejak 16 Maret 2009.

JAKARTA - Kampanye terbuka Pemilu Legislatif 2009 telah berakhir kemarin. Hasilnya, ribuan pelanggaran kampanye terbukti dilakukan sejumlah partai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA