GP Ansor Polisikan Penendang Sesajen, Kapolres Lumajang Sampaikan Komitmennya
Dia juga mengungkapkan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak polres tempat pria tersebut tinggal.
"Kami didukung penuh pula oleh Dirreskrimum Polda Jatim. Penyelidikan terhadap terduga pelaku tak hanya di lapangan, tetapi juga dibantu tim siber untuk patroli di media sosial," imbuhnya.
Menurut AKBP Eka, perbuatan pelaku sangat tidak patut dicontoh dan lagi berpotensi memancing perselisihan di dalam masyarakat.
"Apa pun keyakinan dan agamanya, kita wajib saling menghormati. Jangan berbuat hal-hal yang dapat merusak kerukunan bangsa," pungkas AKBP Eka.
Dia juga menyebutkan bahwa kasus itu juga ada unsur dugaan tindak pidana sesuai Pasal 156 huruf a KUHP. Pasal tersebut terkait dengan unsur penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (JPNN Jatim)