Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

GPII Apresiasi Jaksa KPK Menolak Pledoi Setnov

Sabtu, 21 April 2018 – 15:40 WIB
GPII Apresiasi Jaksa KPK Menolak Pledoi Setnov - JPNN.COM
Setya Novanto. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Aktivis Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Jakarta Raya sepakat atas langkah jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menolak pledoi terdakwa Setya Novanto. 

Koordinator GPII Jakarta Raya, Herlambang mengatakan, sudah sepatutnya pledoi Setnov ditolak lantaran mantan Ketua DPR itu dinilai sebagai orang yang tidak konsisten. 

“Kami apresiasi itu. Sebab, ada pihak yang menilai Setnov sedang memainkan drama kasus e-KTP,” kata Herlambang dalam keterangan yang diterima Sabtu (21/4).

Herlambang juga mengharapkan KPK tidak menjadikan Setnov sebagai justice collaborator (JC). Hal ini mengingat Setnov kerap berbohong seperti merekayasa penabrakan dan mengondisikan rumah sakit agar bebas dari KPK.

“Kami juga tolak pengajuan status JC kepada Setnov," tandas dia.

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak seluruh isi nota pembelaan (pleidoi) yang disampaikan Setya Novanto ataupun tim penasihat hukumnya. JPU meyakini telah membuktikan dakwaan terhadap mantan ketua DPR yang kini menjadi pesakitan korupsi e-KTP itu.

"Kami menolak seluruh nota pembelaan penasihat hukum, kami tetap pada tuntutan kami 29 Maret 2018," kata JPU Hariawan Agusti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (13/4).

JPU menegaskan, bukti pemeriksaan terhadap Johannes Marliem yang dipersoalkan Novanto juga sudah disampaikan di persidangan. Menurut Hariawan, KPK melakukan cara-cara prosedural untuk memperoleh bukti-bukti keterlibatan mantan ketua umum Golkar itu dalam kasus e-KTP.(tan/jpnn) 

Aktivis Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Jakarta Raya sepakat atas langkah jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menolak pledoi Setya Novanto.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News