Gratifikasi Menggoda Iman, PNS dan PPPK Jangan Coba-Coba
KemenPAN-RB juga memiliki instrumen-instrumen penilaian yang memengaruhi reputasi kinerja dari instansi pusat maupun daerah di Indonesia
Salah satu langkah yang telah dilakukan dan diupayakan untuk mengendalikan gratifikasi di KemenPAN-RB adalah bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di setiap unit kerja.
Hal ini tertera dalam Peraturan MenPAN-RB Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan KemenPAN-RB.
Unit ini berperan sebagai tempat menerima laporan indikasi gratifikasi.
Para pejabat dan pegawai yang menerima pemberian dari stakeholder yang terindikasi sebagai gratifikasi, dapat langsung melaporkannya kepada UPG.
“Laporan tersebut akan langsung terhubung dengan KPK,” imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Gratifikasi dan Pelayanaan Publik KPK Herda Helmijaya menjelaskan bahwa terdapat trisula dalam upaya pemberantasan korupsi.
Trisula strategi pemberantasan korupsi itu adalah pendekatan pendidikan masyarakat, pendekatan pencegahan, pendekatan pemberantasan atau penegakan hukumnya.