Gratiskan Akta Kelahiran, Disdukcapil Diserbu
Sabtu, 31 Desember 2011 – 17:19 WIB
Dalam peraturan itu, keterlambatan pembuatan akta lahir harus disertai dengan surat rekomendasi dari pengadilan negeri. Hal ini tentu dirasa akan makin memberatkan warga jika sampai terlambat mengurus akta. "Ini yang mendorong warga. Apalagi ada embel-embel 'terakhir'. Jika terlambat mengurus akta, tahun depan harus ada rekomendasi pengadilan negeri,"imbuhnya. (har/din)