Greenomics Indonesia: Greenpeace Perlu Berbagi Pengalaman ke Publik Tentang Karhutla 2015
Sanksi dari KLHK
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan sanksi ke sejumlah perusahaan-perusahaan HTI APP Sinarmas yang berlokasi di Sumatera Selatan, Jambi, dan Riau akibat Karhutla 2015, pada saat Greenpeace berkolaborasi dengan grup APP Sinarmas tersebut.
Tak hanya itu, KLHK juga mencabut akasia yang baru ditanam di areal bekas terbakar 2015 di konsesi-konsesi HTI APP Sinarmas, pada saat Greenpeace berkolaborasi dengan grup APP Sinarmas.
Menyinggung Karhutla tahun 2019 ini, Vanda mengatakan, dari data yang diekspose per 20 September 2019, Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) telah menyegel sedikitnya 52 konsesi korporasi, termasuk juga di dalamnya konsesi APP, APRIL, juga Malaysian giant companies dan lain lain.(fri/jpnn)