Gubernur Banten Pecat 17 ASN Koruptor
jpnn.com, BANTEN - Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) memecat secara tidak hormat (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) terhadap 17 Aparatur Sipil Negara (ASN).
17 ASN tersebut dipecat lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi selama menjabat. Terakhir, SK pemberhentian tidak dengan hormat tersebut dikeluarkan pada November 2018 kemarin.
Dengan begitu, total sudah ada 70 ASN, tersebar di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Banten.
BACA JUGA: Korupsi Pembanguan RTH, Tiga Oknum ASN Riau Divonis 14 Bulan Penjara
Menurut WH, pemecatan tersebut dilakukan selain dalam rangka membersihkan jajaran Pemprov Banten dari penyakit rasuah, juga sesuai dengan rekomendasi dari KPK agar Provinsi Banten terbebas dari Korupsi.
“Image Provinsi Banten selama ini telah dirusak atas kejadian yang telah diperbuat oleh mereka. Ini juga untuk membuktikan kepada masyarakat, bahwa saya tidak main-main dalam memberantas korupsi di Provinsi Banten,” katanya di Rumah Dinas Gubernur seperti dilansir Pojok Banten, Minggu (7/4/19).
WH mengatakan, korupsi akan merusak citra serta integritas Pemprov Banten dan harus ditangani dengan serius, khususnya di lingkungan Pemprov Banten sendiri.
“Saya akan tegakkan dan jalankan setiap rekomendasi KPK yang selama ini telah menjadi mitra Pemprov Banten melalui Satgas Koordinasi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK Banten,” tegasnya.