Gubernur Dipilih DPRD Langgar UUD 1945
Jumat, 22 Januari 2010 – 15:17 WIB
Menurut anggota DPD dari daerah pemilihan Kalimantan Barat ini, prinsip yang dianut dalam pasal 18 UUD 1945 adalah memberikan hak memilih secara langsung kepada rakyat sebagai bagian dari pelaksanaan prinsip demokrasi di Indonesia. Karenanya jika pemilihan dilakukan oleh DPRD, lanjutnya, yang terjadi adalah pelanggaran atas konstitusi tertinggi Indonesia. "Kalau dipaksakan, harus dilakukan amandemen UUD 1945 kembali," ujarnya.
Erma berpendapat, wacana ini juga dapat menyebabkan konflik horizontal di daerah. Padahal, mayoritas pemilihan gubernur dan wakil gubernur secara langsung sudah berlangsung dengan aman. "Ini menunjukkan bahwa rakyat daerah sangat menghargai hasil Pilkada langsung tersebut," tambahnya.