Gubernur Dipilih DPRD Langgar UUD 1945
Jumat, 22 Januari 2010 – 15:17 WIB
Apabila kondisi ini terjadi, kata dia, maka peluang terjadinya konflik horizontal di daerah akan semakin besar mengingat 33 provinsi akan menggelar hajatan pemilihan gubernur setiap lima tahun. "Idealnya tetap Pilkada langsung. Jika dasar argumentasi dari pemilihan gubernur oleh DPRD adalah soal ketidakjelasan wewenang, maka penyelesaiannya adalah kerangka kebijakan yang memberikan kewenangan yang jelas pada gubernur sebagai pemerintah pusat, bukan tata cara pemilihannya," paparnya.
Karenanya Erna mengusulkan agar revisi atas UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah juga memberi kewenangan lebih pada gubernur. "Tetapi bukan revisi tentang tata cara pemilihan gubernur," cetusnya.
Menyinggung soal alasan pilkada gubernur oleh DPRD karena untuk alasa efisiensi, Erma menilai alasan itu tidak logis. Efisiensi, katanya, bukan berati harus menghilangkan hak demokrasi rakyat. "Jika mau efisien, dilakukan Pilkada Gubernur secara bersamaan diseluruh Indonesia," kata Erma lagi.(lev/jpnn)