Gubernur DIY Oleh Presiden, Gubernur DKI Cukup Mendagri
Senin, 08 Oktober 2012 – 19:17 WIB
JAKARTA-Meski sama-sama akan menjabat sebagai gubernur, namun ada perbedaan mendasar antara pelantikan pasangan Gubernur DKI Jakarta dengan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. Jika untuk Gubernur DKI nantinya dilantik oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, maka Gubernur DIY dilantik oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. “Sesuai dengan Undang-Undang No.32 tahun 2004, untuk DKI Jakarta dan sejumlah daerah tingkat satu lainnya, Gubernur dilantik oleh Mendagri pada sidang paripurna DPRD. Jadi berbeda aturan dengan Gubernur DIY yang menggunakan UU Nomor 13 tahun 2012 (tentang keistimewaan Yogyakarta, red) dimana disebutkan, Sultan dilantik oleh Presiden. Dan manakala Presiden berhalangan, akan dilakukan Wakil Presiden,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Reydonnyzar Moenek di Jakarta, Senin (8/10).
Pelantikan atas Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono ke-X dan Adipati Pakulaman ke IX sebagai Wakil Gubernur, direncanakan akan dilakukan pada Rabu (10/10) mendatang. Hanya saja untuk hal tersebut, saat ini masih menunggu perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2005.
“Jadi kalau sebelum tanggal 10 Oktober ini Presiden sudah menandatangani PP-nya, maka pelantikan dapat dilaksanakan sebagaimana yang telah direncanakan. Jadi mudah-mudahan pelantikan DIY tidak ada kemunduran,” ujar Donny.
JAKARTA-Meski sama-sama akan menjabat sebagai gubernur, namun ada perbedaan mendasar antara pelantikan pasangan Gubernur DKI Jakarta dengan Gubernur
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Jabodetabek
Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
Minggu, 03 Juli 2022 – 03:24 WIB - Jabodetabek
Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
Minggu, 03 Juli 2022 – 00:21 WIB - Jabodetabek
Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Sabtu, 02 Juli 2022 – 17:25 WIB - Jabodetabek
Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS
Sabtu, 02 Juli 2022 – 15:45 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Video Syur Viral, Oknum Guru & Siswi MAN Gorontalo Pernah Berjimak di Sekolah
Jumat, 27 September 2024 – 02:02 WIB - Hukum
Oknum Guru di Gorontalo Jadi Tersangka Setelah Setubuhi Murid Sendiri Berkali-Kali
Jumat, 27 September 2024 – 01:00 WIB - Humaniora
Gerobak Dorong Kembali Padati Boulevard Artha Gading, Padahal Sudah Ditertibkan Satpol PP
Jumat, 27 September 2024 – 00:01 WIB - Politik
Bawaslu Semarang juga Tertibkan Baliho Paslon yang Gagal 'Nyalon' di Pilkada 2024
Jumat, 27 September 2024 – 03:00 WIB - Parpol
PDIP Siap Menghadapi Upaya Hukum Tia Rahmania Setelah Dipecat Partai
Jumat, 27 September 2024 – 00:00 WIB