Gubernur Kalsel jadi Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan
Rabu, 29 September 2010 – 02:57 WIB
JAKARTA- Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Ariffin, sebagai tersangka korupsi pemberian uang santunan pembebasan tanah bekas pabrik kertas Martapura di Kabupaten Banjar tahun 2002-2003. Penetapan tersangka terhadap Rudy menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Babul Khoir Harahap, Selasa (28/9), muncul menyusul terbitnya Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus No Print-109/F.2/Fd.1/9/2010 tanggal 16 September 2010. Disebutkan Babul, korupsi yang dilakukan Rudy terjadi saat dia masih menjabat Bupati Banjar. Kala itu, tersangka menerbitkan SK Bupati No 24 Tahun 2001 tanggal 7 Februari 2001 tentang pembentukan tim pengembalian dan pemanfaatan bekas pabrik kertas Martapura. Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Banjar Iskandar Djamaludin diangkat sebagai ketua dibantu sekretaris, Khairul Saleh yang kala itu menjabat Kabag Perlengkapan Sekab Banjar.
SK tersebut, lanjut Babul, disebutkan dikeluarkan untuk membebaskan Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama pemegang hak yakni PT Golden Martapura milik Gunawan Sutanto, yakni HGB No 11 Kelurahan Jawa Sungai Periang seluas 30.729 m2 yang akan berakhir HGB-nya pada 31 Desember 2001. HGB No 103 Kelurahan Keraton Martapura seluas 144.521 m2, yang telah berakhir HGB-nya tanggal 26 Januari 2000.
Rudy kemudian menerbitkan SK panitia pengadaan tanah Kabupaten Banjar No SK 01/KPTS/2002 tentang bentuk dan besarnya santunan dalam rangka pengadaan tanah yang dibebaskan Pemkab Banjar untuk kepentingan umum atas HGB No 11 dan 103. Tindaklanjutnya, dibuatlah surat perjanjian No 182 tanggal 8 Mei 2002 dihadapan notaris Neddy Farmanto, tentang santunan tanah dan bangunan antara Pmkab Banjar diwakili Rudy dan Gunawan Sutanto selaku Dirut PT Golden Martapura.
JAKARTA- Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Ariffin, sebagai tersangka korupsi pemberian uang santunan pembebasan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Terima Obor Api Abadi Rakernas PDIP, Komarudin Watubun: Jangan Jadi Pengkhianat
-
Bobby Nasution Masuk Gerindra, Begini Reaksi Hasto PDIP
-
Tantangan IKAPI di Tengah Era Digitalisasi
-
Pameran Furnitur Digelar September, Targetkan Transaksi Rp8 Triliun
-
Plt Ketum PPP: MK Tidak Memeriksa Secara Komprehensif
BERITA LAINNYA
- Hukum
Polda Metro Tetapkan 3 ASN Malut Tersangka Kasus Narkoba
Jumat, 24 Mei 2024 – 16:47 WIB - Humaniora
Meriahkan Festival Lampion Waisak 2024, Sekda Jateng Bicara Toleransi dan Kerukunan Antarumat Beragama
Jumat, 24 Mei 2024 – 16:43 WIB - Sosial
Bersama Relawan Bakti BUMN, BTN Bergerak Melawan Bullying
Jumat, 24 Mei 2024 – 15:41 WIB - Humaniora
KLHK Perkuat Peran Generasi Muda dalam Upaya Konservasi Air
Jumat, 24 Mei 2024 – 15:32 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Istimewa, Ratusan Honorer K2 Resmi Mengantongi NIP CPNS 2024
Jumat, 24 Mei 2024 – 13:23 WIB - Pilkada
Ketua Bawaslu Minta PPPK Bisa Patuhi Aturan ASN
Jumat, 24 Mei 2024 – 15:40 WIB - Parpol
Megawati Tiba di Lokasi Rakernas V PDIP, Sosok Penting Ini Langsung Menyambut
Jumat, 24 Mei 2024 – 17:15 WIB - Olahraga
Sial, Lagi-lagi Persib Kena Sanksi PSSI Akibat Ulah Oknum Bobotoh 'Kampungan'
Jumat, 24 Mei 2024 – 13:00 WIB - Liga Indonesia
Menjelang Final Championship Series Liga 1, Persib Kena Sanksi Komdis PSSI
Jumat, 24 Mei 2024 – 12:50 WIB