Gubernur Kalsel jadi Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan
Rabu, 29 September 2010 – 02:57 WIB
JAKARTA- Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Ariffin, sebagai tersangka korupsi pemberian uang santunan pembebasan tanah bekas pabrik kertas Martapura di Kabupaten Banjar tahun 2002-2003. Penetapan tersangka terhadap Rudy menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Babul Khoir Harahap, Selasa (28/9), muncul menyusul terbitnya Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus No Print-109/F.2/Fd.1/9/2010 tanggal 16 September 2010. Disebutkan Babul, korupsi yang dilakukan Rudy terjadi saat dia masih menjabat Bupati Banjar. Kala itu, tersangka menerbitkan SK Bupati No 24 Tahun 2001 tanggal 7 Februari 2001 tentang pembentukan tim pengembalian dan pemanfaatan bekas pabrik kertas Martapura. Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Banjar Iskandar Djamaludin diangkat sebagai ketua dibantu sekretaris, Khairul Saleh yang kala itu menjabat Kabag Perlengkapan Sekab Banjar.
SK tersebut, lanjut Babul, disebutkan dikeluarkan untuk membebaskan Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama pemegang hak yakni PT Golden Martapura milik Gunawan Sutanto, yakni HGB No 11 Kelurahan Jawa Sungai Periang seluas 30.729 m2 yang akan berakhir HGB-nya pada 31 Desember 2001. HGB No 103 Kelurahan Keraton Martapura seluas 144.521 m2, yang telah berakhir HGB-nya tanggal 26 Januari 2000.
Rudy kemudian menerbitkan SK panitia pengadaan tanah Kabupaten Banjar No SK 01/KPTS/2002 tentang bentuk dan besarnya santunan dalam rangka pengadaan tanah yang dibebaskan Pemkab Banjar untuk kepentingan umum atas HGB No 11 dan 103. Tindaklanjutnya, dibuatlah surat perjanjian No 182 tanggal 8 Mei 2002 dihadapan notaris Neddy Farmanto, tentang santunan tanah dan bangunan antara Pmkab Banjar diwakili Rudy dan Gunawan Sutanto selaku Dirut PT Golden Martapura.
JAKARTA- Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Ariffin, sebagai tersangka korupsi pemberian uang santunan pembebasan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Hendra Setiawan: Realita Penegakan Hukum di Indonesia Masih Jauh dari Harapan Pencari Keadilan
Selasa, 07 Januari 2025 – 20:32 WIB - Humaniora
PP GP Ansor & Basada Kunjungi PKJN, Bahas Kerja Sama dalam Penanganan Kesehatan Mental
Selasa, 07 Januari 2025 – 20:11 WIB - Humaniora
Permasalahan Ini Harus Diselesaikan Sebelum Terapkan Zero ODOL
Selasa, 07 Januari 2025 – 20:04 WIB - Humaniora
Dikepung TMS, Honorer Non-Database BKN Khawatir Tersingkir di PPPK Tahap 2
Selasa, 07 Januari 2025 – 19:58 WIB
BERITA TERPOPULER
- Gosip
PSSI Pecat Shin Tae-yong, Ari Lasso Beri Sindiran Pedas, Begini Katanya
Selasa, 07 Januari 2025 – 16:16 WIB - Tokoh
Nunuk Suryani Terpilih Lagi jadi Dirjen GTK Kemendikdasmen, Guru PPPK & Honorer Bersukacita
Selasa, 07 Januari 2025 – 16:22 WIB - Humaniora
Prof. Zudan Jadi Kepala BKN, R2 Minta Dituntaskan di PPPK Tahap 1, Paruh Waktu Bolehlah
Selasa, 07 Januari 2025 – 19:32 WIB - Sport
Update Bursa Transfer Putaran Kedua Liga 1 2024-2025: Persija, Barito & Persis Bikin Kejutan
Selasa, 07 Januari 2025 – 17:43 WIB - Hukum
Aktivis Geruduk KPK, Minta Kasus Korupsi Jokowi dan Keluarganya Diusut
Selasa, 07 Januari 2025 – 16:04 WIB