Gubernur Kalsel jadi Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan
Rabu, 29 September 2010 – 02:57 WIB
JAKARTA- Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Ariffin, sebagai tersangka korupsi pemberian uang santunan pembebasan tanah bekas pabrik kertas Martapura di Kabupaten Banjar tahun 2002-2003. Penetapan tersangka terhadap Rudy menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Babul Khoir Harahap, Selasa (28/9), muncul menyusul terbitnya Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus No Print-109/F.2/Fd.1/9/2010 tanggal 16 September 2010. Disebutkan Babul, korupsi yang dilakukan Rudy terjadi saat dia masih menjabat Bupati Banjar. Kala itu, tersangka menerbitkan SK Bupati No 24 Tahun 2001 tanggal 7 Februari 2001 tentang pembentukan tim pengembalian dan pemanfaatan bekas pabrik kertas Martapura. Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Banjar Iskandar Djamaludin diangkat sebagai ketua dibantu sekretaris, Khairul Saleh yang kala itu menjabat Kabag Perlengkapan Sekab Banjar.
SK tersebut, lanjut Babul, disebutkan dikeluarkan untuk membebaskan Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama pemegang hak yakni PT Golden Martapura milik Gunawan Sutanto, yakni HGB No 11 Kelurahan Jawa Sungai Periang seluas 30.729 m2 yang akan berakhir HGB-nya pada 31 Desember 2001. HGB No 103 Kelurahan Keraton Martapura seluas 144.521 m2, yang telah berakhir HGB-nya tanggal 26 Januari 2000.
Rudy kemudian menerbitkan SK panitia pengadaan tanah Kabupaten Banjar No SK 01/KPTS/2002 tentang bentuk dan besarnya santunan dalam rangka pengadaan tanah yang dibebaskan Pemkab Banjar untuk kepentingan umum atas HGB No 11 dan 103. Tindaklanjutnya, dibuatlah surat perjanjian No 182 tanggal 8 Mei 2002 dihadapan notaris Neddy Farmanto, tentang santunan tanah dan bangunan antara Pmkab Banjar diwakili Rudy dan Gunawan Sutanto selaku Dirut PT Golden Martapura.
JAKARTA- Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Ariffin, sebagai tersangka korupsi pemberian uang santunan pembebasan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Hukum
Polri Gelar Upacara Kenaikan Pangkat, Dedi Prasetyo Naik jadi Komjen
Jumat, 29 November 2024 – 15:50 WIB - Hukum
Putusan MK Menguatkan Peradi Sebagai Wadah Tunggal Organisasi Advokat.
Jumat, 29 November 2024 – 15:38 WIB - Hukum
Usut Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Panggil eks Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jateng
Jumat, 29 November 2024 – 15:27 WIB - Hukum
Sidang Korupsi Timah, Ahli Nyatakan Mustahil Reklamasi Pertambangan Sama Seperti Semula
Jumat, 29 November 2024 – 15:21 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Prabowo Naikkan Gaji Guru, Sebegini Perinciannya
Jumat, 29 November 2024 – 11:11 WIB - Daerah
Banjir Akibat Luapan Sungai di Medan: 7.699 Rumah Terendam, 24.874 Warga Terdampak
Jumat, 29 November 2024 – 10:22 WIB - Pilkada
Hasil Pilgub Jateng: Ahmad Luthfi 32, Andika Cuma 3, Kandang Banteng Porak-poranda
Jumat, 29 November 2024 – 14:08 WIB - Olahraga
Penyerang Thai Port FC Ini Ungkap Kunci Sukses Menaklukan Bek Persib
Jumat, 29 November 2024 – 14:00 WIB - Sepak Bola
Shin Tae Yong Ungkap Target di Piala AFF 2024
Jumat, 29 November 2024 – 10:05 WIB