Gubernur Kalsel jadi Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan
Rabu, 29 September 2010 – 02:57 WIB
Pencairan uang Rp6,4 miliar menurut Babul, seharusnya tidak dilakukan Rudy karena telah mengetahui kedua HGB atas nama PT Golden Martapura itu sudah tak berlaku lagi masa berlakunya. Atas tindakannya itu, tegas Babul, Rudy diancam dengan tuduhan korupsi sesuai Pasal 2, Pasal 3 UU Korupsi No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Jaksa Agung Muda Pidana Khusus M Amari menyebutkan, pihaknya akan segera mengajukan izin ke presiden untuk memeriksa Rudy. "Tentunya mesti izin presiden. Tapi suratnya masih diproses," katanya saat dicegat wartawan.
Upaya hukum lain yang akan segera dilakukan, lanjut Amari adalah pencekalan. "Sebentar lagi, masih dalam proses sekarang," tambahnya.(pra/jpnn)