Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gubernur Kalteng: Malah Kita Dikejar – kejar Kaya Maling

Sabtu, 22 Desember 2018 – 00:32 WIB
Gubernur Kalteng: Malah Kita Dikejar – kejar Kaya Maling - JPNN.COM
Sugianto Sabran dan Yulistra Ivo menjalani prosesi ijab kabul dengan lancar, Kamis (25/1). Foto: Denar/Kalteng Pos/JPNN.com

“Ada yang bilang gubernur keluarkan Pergub, minta jatah. Jika memang tidak suka pergub jangan memfitnah. Ini bukan untuk gubernur atau keluarga atau golongan. Sejak saya jadi gubernur izin pertambangan dan perkebunan memang diperketat. Jika asal ACC sekarang banyak tambang itu milik asing. Apa kita mau semuanya dari asing? Terus kontribusinya apa untuk provinsi Kalteng ini?" bebernya.

Direktur Perencanaan Anggaran Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Arsan Latif menegaskan prinsip sumbangan dalam pergub 16/2018 tidak masalah.

“Sepanjang sumbangan itu masuk kas daerah dan penggunaannya dikelola daerah, bukan pungutan. Kalau yang demikian maka itu tidak masalah,” kata Arsan.

Pergub 16 tahun 2018, kata Arsan, dengan tegas mengatakan pergub itu sah. Di dalamnya mengatur sumbangan tanpa ada ikatan dan paksaan. Tidak dibolehkan sumbangan pihak ketiga apabila di dalamnya menyebutkan jumlah angka atau nilai.

Dalam Pergub yang mengatur hibah dan sumbangan pihak ketiga ini nanti akan menjadi salah satu sumber pendapatan daerah. Yang tentunya akan dibahas bersama-sama dengan DPRD Kalteng.

Arsan menjelaskan, pendapatan daerah harus mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 58 tahun 2015. PP tersebut menekankan pendapatan daerah harus memiliki sumber hukum. Dimana dana hibah atau sumbangan dari pihak ketiga masuk dalam kategori lain lain pendapatan daerah yang sah.

Aturan itu menyebutkan hibah merupakan sumbangan yang sifatnya tidak mengikat baik dari masyarakat maupun korporasi. Sehingga tanpa Pergub pun sumbangan dari masyarakat, pihak ketiga tetap sah.

"Penyusunan Pergub ini juga difasilitasi oleh Kemendagri. Tujuannya untuk memberikan kepastian supaya tidak liar. Serta menjelaskan tatacara pemerintah daerah dalam upaya peningkatan sumber daerah," kata Arsan.

Pergub Nomor 16 tahun 2018 tentang pedoman sumbangan pihak ketiga (SPK), yang diterbitkan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, sah secara hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News