Gubernur Kalteng Teras Narang Diperiksa
Sabtu, 01 November 2014 – 18:44 WIB
Disampaikannya, kehadiran Gubernur Kalteng hanya memberi klarifikasi sebagai saksi. Begitu juga halnya dengan Bupati Lamandau. " Gubernur hanya diminta keterangan menjelaskan kebijakan-kebijakan itu," pungkas Wakajati.
Untuk diketahui, dugaan kasus korupsi di Fakultas Kedokteran itu, Kejati telah menetapkan 3 tersangka, di antaranya mantan Rektor Unpar Henry Singarasa, Pejabat Pemegang Komitmen (PPK) Yohanes Dodi dan Ciptadi. Dengan total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 8 miliar. (ono/*/ron)