Gubernur Kaltim Sebut Izin Galian C Level Camat, Bukan Urusan Pusat
jpnn.com, SAMARINDA - Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor menyampaikan pendapatnya mengenai perizinan pertambangan galian C. Dia menilai, izin untuk galian C sebaiknya dilimpahkan ke tingkat kecamatan saja tanpa perlu melalui pemerintah pusat.
Hal tersebut guna memudahkan masyarakat dalam menjalankan usaha secara legal dan memperluas lapangan kerja di tengah semangat otonomi daerah dan mempercepat kesejahteraan rakyat.
Kata Isran, saat dirinya menjabat bupati Kutai Timur, pengelolaan sumber daya alam berbasis masyarakat seperti tambang galian C, perizinannya dulu sengaja dia permudahkan dengan melimpahkannya ke camat. Tujuannya hanya agar masyarakat bisa beraktivitas secara resmi.
"Dulu ketika jadi bupati, galian C itu diserahkan ke camat saja. Tujuannya untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, mudah pengawasan dan pembinaannya serta memperluas lapangan kerja," ungkapnya melalui rilisnya kepada JPNN.com, Kamis (28/4).
Namun, ia menyayangkan, secara perlahan-lahan sejumlah kewenangan kabupaten dan kota kini telah dipindahkan ke pusat termasuk galian C.
"Bagaimana nggak jadi masalah sosial, jika urusan nambang pasir, batu kerikil, tanah urug yang termasuk dalam golongan C itu izinnya ke pemerintah pusat di Jakarta," bebernya.
Isran memberikan contoh kesulitan seorang masyarakat yang harus mengurus perizinan galian C di pemerintah pusat. Pengalaman itu dialami seorang pengusaha pasir di Banjarnegara, Jateng.
Isran menceritakan, pengusaha pasir itu mesti mengeluarkan biaya dan waktu yang tidak sedikit agar bisa mendapatkan izin tambang pasir di sungai.