Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gubernur Perintahkan Status Tanggap Darurat Bencana Corona!

Selasa, 31 Maret 2020 – 07:50 WIB
Gubernur Perintahkan Status Tanggap Darurat Bencana Corona! - JPNN.COM
Penyemprotan disinfektan dan pengecekan suhu tubuh pemudik Nyepi di Pelabuhan Gilimanuk kemarin. Foto: M. Basir/Radar Bali

jpnn.com, DENPASAR - Gubernur Bali Wayan Koster menaikkan status bencana dari siaga darurat menjadi tanggap darurat bencana wabah Corona atau Covid-19 mulai Senin (30/3).

Hal ini dikarenakan pasien positif virus Corona (COVID-19) di Bali naik drastis. Lebih dari 100 persen per kemarin. Dari awalnya sembilan pasien positif kini menjadi 19 orang.

Sementara pasien dalam pengawasan (PDP) menjadi 146 orang, sedangkan yang sembuh baru dua orang.

“Dari hasil rapat telah diambil keputusan menaikkan status Covid-19 dari status siaga darurat penanggulangan menjadi status tanggap darurat. Dengan status ini pemerintah, Polri, TNI dan kekuatan elemen yang lain dapat melakukan upaya keras dan tegas lagi untuk menguatkan upaya pencegah perlindungan yang lebih kuat lagi kepada masyarakat Bali,” kata Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 Bali Dewa Made Indra, Senin.

Kedatangan masuk Bali bakal diperketat. Hal tersebut diperkuat dengan surat nomor 551/2500/dishub ditujukan kepada Menteri Perhubungan.

Di mana dilakukan seleksi ketat terhadap penumpang yang akan menyeberang di Pelabuhan Ketapang, Jawa Timur, Pelabuhan Penyebarangan Gilimanuk Bali, Pelabuhan Padangbai Karangasem Bali, Pelabuhan Benoa, Denpasar, dan Pelabuhan Lembar Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pemerintah Bali hanya mengizinkan penyeberangan bagi penumpang atau kendaraan yang berkaitan dengan kepentingan angkutan logistik, keperluan penanganan kesehatan, penanganan keamanan, dan tugas resmi dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta keperluan yang bersifat mendesak.

“Bapak gubernur sudah bersurat kepada Menhub supaya memperkecil kedatangan ke Bali. Dari pelabuhan. Hanya untuk urusan kesehatan dan logistik dan penanganan Covid-19 dan urusan pribadi sangat amat penting bisa diizinkan ke Bali. Selain itu jangan ke Bali. Itu sudah dapat respons. Kami harapkan memperkecil kunjungan ke Bali,” ucapnya.

Gubernur Bali Wayan Koster menaikkan status bencana dari siaga darurat menjadi tanggap darurat bencana wabah Corona.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
  • Dahlan Iskan

    Jaga Hati

    Rabu, 24 April 2024 – 07:07 WIB
    Jaga Hati - JPNN.com
  • Dahlan Iskan

    Zeni

    Sabtu, 13 April 2024 – 08:46 WIB
    Zeni - JPNN.com
  • Hukum

    Kadinkes Sumut Ditahan Jaksa terkait Korupsi APD Rp 24 Miliar

    Rabu, 13 Maret 2024 – 21:13 WIB
    Kadinkes Sumut Ditahan Jaksa terkait Korupsi APD Rp 24 Miliar - JPNN.com
  • Humaniora

    Akademisi UI Terbitkan Buku Evaluasi Efektivitas PPKM dalam Penanganan Pandemi Covid-19

    Senin, 11 Maret 2024 – 14:19 WIB
    Akademisi UI Terbitkan Buku Evaluasi Efektivitas PPKM dalam Penanganan Pandemi Covid-19 - JPNN.com
X Close