Gubernur Sebut Pelapor Mesuji Provokator
Kamis, 22 Desember 2011 – 10:49 WIB
Karena permasalahan ini sudah diambil alih tim gabungan pencari fakta (TGPF), dirinya tentu melihat langkah pemerintah pusat. “Kan presiden sudah bentuk tim, silakan, saya tunggu. Karena tim provinsi tergabung dalam tim pemerintah pusat tentunya. Di bawah kendali pusat, ya saya menunggu,” ujar dia.
Namun Oedin menolak jika harus memberikan pengakuan terhadap masyarakat yang menempati Register 45. Ia tidak akan memberikan identitas berupa kartu tanda penduduk (KTP). Menurut dia, pemberian KTP memiliki prosedur. Dimana dalam negara hukum, orang yang pindah ke suatu daerah, pasti memiliki surat pindah.
’’Kalau orang nggak jelas asal usulnya, dikasih KTP, nanti ada orang Iran, minta KTP di Lampung. Kita lihat ada imigran lewat ke Australia, kalau dikasih gampangnya, minta hak, hak apa? Harus jelas. Ini kan negara hukum,’’ kata dia.