Gubernur Sebut Pelapor Mesuji Provokator
Kamis, 22 Desember 2011 – 10:49 WIB
’’Gitu dong. Kalo langgar aturan, aturan mana? Laporkan kepada yang keluarkan aturan, yang keluarkan izin. Bupati misalnya, cabut dong. Kan semua kalo dilakukan dengan tertib, dengan benar, sesuai aturan, nggak begini negara kita,” papar Oedin.
Terpisah, ketua Tim Pencari Fakta Komisi III untuk kasus Mesuji, Azis Syamsuddin, meminta Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mencabut izin PT Silva Inhutani, perusahaan yang mengelola lahan Register 45.
Masalahnya kata dia, Register 45 merupakan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang penguasaanya dibawah Kementerian Kehutanan. Namun, izin yang diberikan oleh Kemenhut malah dialihfungsikan oleh perusahaan asal Malaysia itu.
Seharusnya, lahan ditanam tanaman hutan, tapi hasil kunjungan Kerja (Kunker) Komisi III DPR ke Mesuji menemukan fakta bahwa lahan terebut ditanami tanaman perkebunan. ’’Di atas lahan tersebut tidak boleh ditanam tanaman lain selain tanaman hutan. Kesalahanya ketika hutan itu dirubah menjadi perkebunan sawit, singkong dan nanas. Itu yang salah. Kementerian Kehutanan harus mencabut izinya,’’ kata Azis usai diskusi di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, Kemarin (21/12).