Gubernur Sumbar: Yang Sudah Masuk tak Boleh Keluar
jpnn.com, JAKARTA - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno meminta warga Ranah Minang, mematuhi peraturan yang telah ditetapkan pemerintah tentang larangan aktivitas mudik-balik Idulfitri 1441 H pada masa pandemi COVID-19.
Pelarangan itu semata-mata bertujuan untuk memutus penyebaran virus asal Wuhan, Tiongkok, di wilayahnya.
"Tidak boleh keluar, tidak boleh masuk. Yang sudah masuk tidak boleh keluar," kata Irwan dalam keterangan resmi yang disiarkan melalui telekonferensi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Selasa (26/5).
Pemberlakuan aturan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 tahun 2020, tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idulfitri tahun 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran corona.
Selain Permenhub, kebijakan itu juga dilandasi dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan COVID-19 di Sumbar, yang sebelumnya dikeluarkan pada 22 April 2020 dan diperpanjang hingga 29 Mei 2020.
Melalui aturan-aturan tersebut, Pemprov Sumbar telah melakukan tindakan tegas bagi seluruh moda transportasi yang masuk maupun keluar wilayah Sumbar, baik dari jalur darat, laut maupun udara.
Dalam hal itu, kinerja dari TNI dan Polri juga diapresiasi sebagai penjaga perbatasan wilayah.
"Yang tadinya dengan PSBB hanya membatasi, tetapi dengan Permenhub Nomor 25/2020 (transportasi) tidak boleh sama sekali, dipulangkan, disuruh balik semua. Nah itu TNI bekerja, Polisi bekerja cukup efektif," jelas Irwan.