Gubernur yang Satu Ini Lawan Keputusan Mendagri, Siapa Ya?
“Kita beri pemahaman. Kalau tak sanggup sodori satu kertas, untuk pendelegasian ke wakil. Kalau tak sanggup, diakhir proses tak boleh biarkan pemerintah tak berjalan. APBD harus ditetapkan, dan kebijakan harus berjalan, tak boleh kosong dengan pelaksana harian,” tegas Sumarsono.
Menurut pria yang juga menyandang status sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Utara ini, pada tahap akhir ketika solusi tak ditemukan, maka Kemendagri akan mengambilalih proses pelantikan.
“Negara harus hadir dalam setiap masalah. Kalau gubernur tak mau, wakil tak mau, kami jalan sendiri, bisa dilantik oleh Mendagri. Tapi kan enggak enak kalau itu yang dilakukan,” ujar Sumarsono.(gir/jpnn)