Gubuk Liar Sepanjang Rel Disterilkan
Jumat, 16 Desember 2011 – 01:42 WIB
Bangunan liar di sepanjang rel kereta api dianggap melanggar Perda nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Untuk menertibkan kawasan tersebut, aparat kotamadya Jakarta Pusat telah melayangkan SPB ketiga tertanggal 14 Desember 2011.
Kesadaran warga membongkar bangunannya sendiri memudahkan pelaksanaan penertiban. Keberadaan bangunan liar itu selama ini menutup akses jalan bagi kendaraan bermotor. Untuk mengantisipasi maraknya kembali gubuk liar, lokasi sepanjang rel tersebut akan dibangun pagar beton. (rul)