Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gugatan Anies-Imin dan Ganjar-Mahfud ke MK Soal Diskualifikasi Prabowo-Gibran Dinilai Mustahil

Kamis, 28 Maret 2024 – 23:59 WIB
Gugatan Anies-Imin dan Ganjar-Mahfud ke MK Soal Diskualifikasi Prabowo-Gibran Dinilai Mustahil - JPNN.COM
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis. Foto: Dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menyampaikan gugatan yang dilayangkan tim hukum baik dari kubu calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 01 Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar maupun kubu 03 Ganjar Pranowo – Mahfud MD merupakan suatu hal yang mustahil dikabulkan.

Menurut Margarito, permintaan kubu Anies-Imin yang meminta cawapres terpilih Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi serta meminta dilakukan pilpres ulang dianggap tidak memiliki dasar yang kuat dan logis sehingga kecil kemungkinan diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Permintaan yang dengan alasan apapun itu permintaan yang dianggap tidak logis. Kenapa Gibran tidak mau diakui sebagai cawapres padahal mereka pada waktu kampanye itu sudah menerima dia sebagai cawapres. Mereka dalam forum debat cawapres itu berdebat dengan Gibran itu kan sama dengan menerima eksistensi atau keabsahan dia sebagai cawapres,” ujar Margarito, Kamis (28/3/2024).

“Ada beberapa kali debat antarcawapres antara Gibran dan dengan Muhaimin dengan Mahfud MD itu kan. Nah, sekarang sudah kalah baru suruh Gibran tidak diakui kan itu tidak logis,” ujar Margarito.

Hal serupa yang dinilai tidak logis juga datang dari gugatan Ganjar-Mahfud.

Menurut Margarito, permintaan Prabowo-Gibran mendapatkan 0 suara di seluruh provinsi merupakan hal yang konyol.

Tidak sampai di situ, bagi Margarito tuntutan kubu 03 yang meminta Pilpres 2024 diulang dengan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran itu juga keliru.

“Tidak mungkin kenapa suara nomor 02 jadi 0 itu tambah konyol dan kalau namanya pemilu ulang tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Yang dikenal dalam undang-undang pemilu itu cuma ada pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara lanjutan (PSL) dan pemungutan suara susulan (PSS). Cuma tiga itu,” ujar Margarito.

Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menyampaikan gugatan yang dilayangkan tim hukum baik dari kubu calon presiden (capres) dan calon wakil presiden.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close