Gugatan Bumigas Menghambat Proyek Pemerintah
jpnn.com, JAKARTA - Pencabutan gugatan tanpa alasan yang jelas oleh PT Bumigas Energi (Bumigas) dinilai mengganggu kegiatan usaha BUMN PT Geo Dipa Energi (Persero).
Padahal sebelumnya, PT Bumigas sempat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Geo Dipa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan tersebut, terdaftar dalam register Perkara Perdata Nomor 435/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel. (Perkara 435/2018) di PN Jakarta Selatan.
"Akan tetapi, tanpa alasan yang jelas, Bumigas telah mencabut gugatannya pada tanggal 10 Juli 2018, dan Majelis Hakim mengabulkan pencabutan tersebut dengan membacakan penetapan pada tanggal hari ini, Kamis, 17 Juli 2018," kata Penasehat Hukum Geo Dipa, Lia Azilia di Jakarta, Selasa (17/7).
Selain Geo Dipa, Bumigas juga turut mengikutsertakan Kementerian Keuangan (Direktur Jenderal Kekayaan Negara), PT PLN (Persero), Kementerian ESDM, dan PT Pertamina (Persero) sebagai para turut tergugat.
Menurut Lia, dengan adanya gugatan yang diajukan, tentu saja Geo Dipa kembali harus 'berkutat' dengan proses peradilan, terkait hal yang dibuat-buat yang sebenarnya telah diputus pengadilan.
"Upaya gangguan tersebut telah menghambat proses investasi untuk proyek pembangunan PLTP di Dieng dan Patuha," kata Lia.
Selain itu, lanjut Lia, para investor merasa tidak adanya kepastian hukum dalam permasalahan hukum PLTP Dieng dan PLTP Patuha. Karena hal sama yang sudah jelas legalitasnya, masih dapat dipertanyakan dan dipermasalahkan di Pengadilan.
Lia menilai, hal ini berakibat pada investor yang berminat untuk melakukan investasi dalam pembangunan PLTP Dieng Unit 2 dan 3 serta Patuha Unit 2 dan 3, menunda prosesnya serta menunggu karena ketidakpastian dan kekhawatiran investor.