Gugatan Bumigas Menghambat Proyek Pemerintah
Atas dasar itu, kami berharap agar pengadilan sebagai suatu lembaga yang menjalankan fungsi yudikatif di Indonesia, dapat menjadi benteng terakhir untuk menjamin kepastian hukum bagi Geo Dipa dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Penasehat Hukum Geo Dipa lainnya, Heru Mardijanto, mengungkapkan, di dalam Perkara 435/2018 tersebut, Bumigas kembali mempermasalahkan hal-hal yang sebenarnya sudah diperiksa secara tuntas, menyeluruh dan diputus oleh PN Jakarta Selatan melalui Putusan No.1330/PID.B/2016/PN.JKT.SEL. tanggal 30 Agustus 2017 (Putusan No.1330).
"Dalam putusan, telah terbukti secara jelas bahwa Geo Dipa tidak pernah melakukan tipu muslihat dalam proses pengadaan proyek pembangunan PLTP di Dieng dan Patuha," kata Heru di Jakarta, Selasa (17/7).
Menurut Heru, Geo Dipa tidak membutuhkan IUP untuk melaksanakan kegiatan usahanya karena Geo Dipa telah memiliki kewenangan untuk mengelola wilayah tersebut sejak Geo Dipa didirikan oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia tahun 2002.
Perlu diingat bahwa melalui Putusan No.1330 ini, telah terbukti bahwa seluruh kegiatan usaha Geo Dipa di wilayah panas bumi Dieng dan Patuha (sejak awal Geo Dipa didirikan) merupakan kegiatan usaha yang sah.
"Hal ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku mengingat Geo Dipa telah memiliki hak/kewenangan/izin untuk mengelola wilayah panas bumi Dieng dan Patuha," kata Heru.
Adapun proses pemeriksaan atas laporan pidana berlangsung sangat lama (selama kurang lebih 5 tahun) dimana laporan pidana diajukan Bumigas tanggal 6 November 2012 dan baru diputus Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 30 Agustus 2017.
"Berdasarkan Putusan No.1330, terbukti bahwa tidak terdapat unsur tindak pidana di dalam permasalahan hukum antara Geo Dipa dan Bumigas," kata Heru Mardijanto.