Gugatan PDS Kandas Lagi
Selasa, 05 Maret 2013 – 17:49 WIB
JAKARTA - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta menolak gugatan Partai Damai Sejahtera (PDS) yang ingin ditetapkan menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2014. "Majelis Hakim PT TUN menolak dalil-dalil yang diajukan oleh pihak penggugat (PDS). Bagi yang merasa dirugikan atas putusan ini, silahkan mengajukan ke Mahkamah Agung selama 7 hari kerja," ujar Ketua Majelis Hakim, Santer Sitorus saat membacakan putusan di PT TUN, Jakarta, Selasa (5/3).
Menurut Santer, putusan ini diambil setelah majelis hakim menimbang bukti, fakta hukum dan kesaksian yang terungkap selama proses persidangan sejak 21 hari yang lalu. Baik yang dikemukakan PDS maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menanggapi putusan ini, Kuasa hukum PDS, Hendrik Assa, memastikan pihaknya akan segera mengajukan kasasi ke MA.
JAKARTA - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta menolak gugatan Partai Damai Sejahtera (PDS) yang ingin ditetapkan menjadi peserta
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Pilpres
Prabowo Bicara Program Makan Siang Gratis di Hadapan Investor Asing
Rabu, 15 Mei 2024 – 21:43 WIB - Pilkada
Apresiasi Dukungan Masyarakat Jateng, Sudaryono: Ini Nikmat dari Allah
Rabu, 15 Mei 2024 – 18:10 WIB - Pilkada
Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Ditetapkan Jadi Calon Kepala Daerah
Rabu, 15 Mei 2024 – 16:30 WIB - Politik
Penambahan Jumlah Kementerian Penting Pertimbangkan 2 Hal
Rabu, 15 Mei 2024 – 16:29 WIB
BERITA TERPOPULER
- All Sport
VNL 2024: Jepang Vs Turki 3-2, Juara Bertahan Tumbang
Kamis, 16 Mei 2024 – 02:56 WIB - Olahraga
Perasaan Tak Biasa Ahsan/Hendra Setelah Lulus 16 Besar Thailand Open 2024
Kamis, 16 Mei 2024 – 04:15 WIB - Olahraga
Liga Inggris: Menanti Keajaiban Arsenal di Akhir Pekan
Kamis, 16 Mei 2024 – 04:28 WIB - Destinasi
Jadwal Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Kamis 16 Mei 2024, Cek Harga Tiket!
Kamis, 16 Mei 2024 – 05:20 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Jangan Lupa Pendaftaran CPNS 2024, Ada Pengangkatan PPPK juga, Catat Pernyataan Penting Ini
Kamis, 16 Mei 2024 – 07:00 WIB