Gugatan Pilkada Selayar Ditolak MK
Selasa, 03 Agustus 2010 – 20:46 WIB
Terhadap dalil lain seperti penggunaan dana APBD oleh pasangan tertentu, pihak majelis hakim juga mengatakan bahwa setelah melakukan pemeriksaan alat bukti, diperoleh fakta hukum penggunaan APBD telah sesuai aturan. “Bahwa penyaluran bantuan sosial jug telah melalui proses mekanisme,” imbuhnya.
Dalil lainnya seperti ancaman mutasi dan pemecatan, majelis hakim juga berpendapat bahwa dalil tersebut harus dikesampingkan karena terkait persoalan asumsi dan motif. Meski tidak membenarkan adanya tim relawan pasangan tertentu yang berasal dari kalangan birokrat, namun seluruh hakim secara bulat menyatakan, tidak terbukti ada pelanggaran secara sistematis, massif dan terstruktur. (wdi/jpnn)