Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gugatan Praperadilan Ditolak, Istri Wardiaman Zebua Histeris

Kamis, 14 Januari 2016 – 08:52 WIB
Gugatan Praperadilan Ditolak, Istri Wardiaman Zebua Histeris - JPNN.COM
Susan Tan menangis usai mendengar putusan Pengadilan Negeri Batam yang menolak gugatan Praperadilan suaminya, tersangka pembunuhan Nia, Rabu kemarin. Foto: Batam Pos / JPNN

jpnn.com - BATAM - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Batam, Syahrial Alamsyah Harahap, menolak gugatan praperadilan yang diajukan Wardiaman Zebua atas status tersangka pembunuh Nia yang disematkan kepadanya. Istri Wardiaman, Susan Tan, langsung histeris mendengar putusan tersebut, Rabu (12/1).

Susan tak kuasa menahan emosinya begitu hakim membacakan hasil sidang gugatan praperadilan tersebut. Menurut dia, suaminya tak mungkin melakukan semua yang dituduhkan polisi. 

"Saya tak tahu apa yang ada di pikiran mereka (hakim, red)," kata Susan sambil keluar ruang sidang, seperti dikutip dari batampos.co.id (group JPNN) Rabu (13/1).

Susan pun enggan menanggapi wartawan yang mencegatnya dengan sederet pertanyaan. Sambil terus terisak, dia memilih mendatangi Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Yoga Buana Dipta Ilafi, yang juga hadir dalam sidang kemarin.

"Harusnya sidang praperadilan ini tidak ditolak pak. Suami saya korban, dia bukan pelakunya," kata Susan kepada Yoga.

Kekecewaan juga dirasakan tim penasihat hukum Wardiaman, Wardaniman Larosa dan Utusan Sarumaha. Mereka mengaku akan mengambil beberapa upaya hukum karena menilai putusan hakim tersebut tidak memenuhi azas keadilan.

"Kami akan melaporkan hakim yang bersangkutan ke Komisi Yudisial (KY)," kata Wardaniman.

Selain itu, Wardaniman mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan upaya pengajuan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agug (MA). Sebab dia menilai ada penyelundupan hukum yang dilakukan hakim Syahrial. Sesuai edaran MA no 4 tahun 2014 tentang pemberlakuan PK dapat dilakukan dengan dalil adanya indikasi penyelundupan hukum.

BATAM - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Batam, Syahrial Alamsyah Harahap, menolak gugatan praperadilan yang diajukan Wardiaman Zebua atas status

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close