Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gugatan Praperadilan Ditolak, Istri Wardiaman Zebua Histeris

Kamis, 14 Januari 2016 – 08:52 WIB
Gugatan Praperadilan Ditolak, Istri Wardiaman Zebua Histeris - JPNN.COM
Susan Tan menangis usai mendengar putusan Pengadilan Negeri Batam yang menolak gugatan Praperadilan suaminya, tersangka pembunuhan Nia, Rabu kemarin. Foto: Batam Pos / JPNN

Dalam putusan praperadilan itu, sebut Wardaniman, hakim Syahrial hanya melihat dua alat bukti saja. Sementara itu, rangkaian yang telah dilakukan pihak termohon, yakni Polresta Barelang terhadap Wardiaman tidak menjadi bahan pertimbangan hakim tunggal tersebut.

"Ada banyak kejanggalan, hakim hanya menilai dua alat bukti saja. Sedangkan bukti kami tidak jadi pertimbangan," bebernya.

Rangkaian yang dimaksud, kata Wardaniman, mulai dari penangkapan, penggeledahan, pencarian alat bukti, penyitaan, penetapan tersangka, hingga penahanan tersangka oleh pihak termohon. Semuanya cacat hukum karena dilakukan sebelum surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) keluar.

"Ini yang kami sayangkan. Karena jelas-jelas dalam praperadilan kami jelaskan serangkaian kegiatan sebelum penangkapan pada tanggal 30 Oktober 2015 adalah tidak sah dan cacat hukum," sebut Wardaniman.

Dalam amar putusannya, hakim Syahrial menyimpulkan bahwa permohonan yang diajukan pemohon layak ditolak. Karena pokok perkara dalam sidang praperadilan yang diajukan pemohon itu dinilai tidak berlandaskan hukum yang kuat. Sementara, serangkaian tugas yang dilakukan pihak termohon terhadap pemohon dinilai sudah sesuai prosedur yang tepat sebagaimana tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Menimbang bahwa, serangkaian penangkapan, penahanan, pembuktian, penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka yang dijadikan pokok perkara oleh pihak pemohon terhadap termohon, telah dipahami dan dipelajari secara jelas bahwa langkah-langkah yang dilakukan termohon sudah sah sesuai bukti permulaan, bukti yang cukup, dan bukti permulaan yang cukup.

Maka dari itu disimpulkan bahwa yang menjadi pokok perkara dalam sidang praperadilan ini, dinyatakan ditolak," kata Syahrial.

Sementara Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Yoga Buana Dipta Ilafi, engapresiasi putusan majelis hakim yang menolak permohonan praperadilan tersangka Wardiaman. Menurutnya, putusan ini secara tak langsung menegaskan bahwa proses penyelidikan hingga penyidikan polisi terhadap kasus pembunuhan siswi SMA Negeri 1, Dian Milenia Trisna Afiefa atau Nia sudah berlandaskan hukum. Dengan begitu proses hukum tersangka Wardiaman akan tetap berlanjut.

BATAM - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Batam, Syahrial Alamsyah Harahap, menolak gugatan praperadilan yang diajukan Wardiaman Zebua atas status

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close