Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gugus Tugas Covid-19 Siapkan Aturan Pemotongan Hewan Kurban

Minggu, 12 Juli 2020 – 02:40 WIB
Gugus Tugas Covid-19 Siapkan Aturan Pemotongan Hewan Kurban - JPNN.COM
Suasana saat diskusi tentang “Pelaksanaan Kegiatan Kurban di Masa Pandemi Baru”, di The Media Hotel, Jakarta, Sabtu (11/7). Foto: Gugus Tugas Covid-19

jpnn.com, JAKARTA - Tidak lama lagi umat Islam akan merayakan Iduladha. Itu berarti akan ada pemotongan hewan kurban di berbagai masjid maupun tempat pemotongan hewan.

Untuk itu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sedang menyusun aturan terkait mekanisme pemotongan hewan maupun terkait salat di masjid nanti.

Deputi Bidang Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Lilik Kurniawan mengatakan sebaiknya masyarakat melakukan pemotongan hewan di tempat pemotongan hewan yang sudah disediakan. Namun, jika melakukanm pemotongan hewan di masjid, maka ada aturan yang harus dipersiapkan masyarakat.

“Ada dua tempat pemotongan hewan yaitu bisa di masjid dan bisa juga di tempat pemotongan. Kalau memang harus dilakukan di masjid, maka harus ada protokol kesehatan yang harus dipatuhi. Pemerintah sedang mempersiapkan terjemahannya (penerapannya, red.),” ujar Lilik dalam diskusi tentang “Pelaksanaan Kegiatan Kurban di Masa Pandemi Baru”, di The Media Hotel, Jakarta, Sabtu (11/7).

Hadir dalam diskusi tersebut selain Deputi Bidang Pencegahan BNPB Lilik Kurniawan, juga Kasubdit Kesejahteraan Hewan Kementerian Pertanian, Hasto Yulianto, Direktur Kesiapsiagaan BNPB, Eny Supartini, Kepala Subdit Pemberdayaan Sumber Daya BNPB, Pangarso Suryatomo, Kepala Cabang Kelapa Gading BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan, dan Bidang Pelatihan Tim Koordinasi Relawan Gugus Tugas, L. Hadi Pranoto.

Menurut Lilik, keempat aturan tersebut yakni, pertama, terkait Standard Operating Procedure (SOP) berdasarkan protokol kesehatan.

Kedua, protol kesehatan tersebut harus disosialisasikan bukan hanya kepada pengurus masjid, dan panitia korban, tetapi juga kepada masyarakat yang melakukan korban.

Ketiga, untuk masyarakat yang masuk atau sekadar menyaksikan pemotongan hewan maka harus dipastikan kesehatannya. Untuk itu, pengurus masjid harus mengukur suhu tubuh masyarakat yang masuk ke masjid. Selain itu, masyarakat harus tetap menggunakan masker, dan mencuci tangan.

Deputi Bidang Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Lilik Kurniawan mengatakan sebaiknya masyarakat melakukan pemotongan hewan di tempat pemotongan hewan yang sudah disediakan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close