Gugus Tugas Terima Donasi Penanganan Covid-19 Sebanyak Rp 83 Miliar
Program pemulihan ekonomi nasional ini meliputi restrukturisasi kredit dan penjaminan pembiayaan dunia usaha terutama usaha mikro, kecil dan menengah.
Adanya tambahan belanja negara untuk penanganan COVID-19 itu menambah defisit APBN 2020 diperkirakan mencapai 5,07 persen.
Untuk menutupi kebutuhan anggaran tersebut, pemerintah akan menggunakan dana yang berasal dari realokasi anggaran kementerian/lembaga, sisa anggaran lebih, dana abadi, dana yang disimpan di badan layanan umum dan dana yang sebelumnya dialokasikan untuk penyertaan modal negara hingga terakhir menerbitkan surat utang negara (SUN) atau Surat Berharga Negara (SBN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). (antara/jpnn)