Gunakan APBD, Hutang SEAG Dikritisi
Senin, 05 Maret 2012 – 15:43 WIB
"Jika terus dipaksakan utang SEA Games menggunakan dana APBD, perbuatan itu melawan hukum. Perda tentang utang SEA Games itu aneh sekali, karena SEA Games bukan untuk kepentingan rakyat melainkan even olahraga internasional yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Jangan sampai Sumsel masuk dalam daerah yang berkontribusi dalam membuat perda cacat hukum, karena saat ini di Indonesia ada 300 lebih Perda yang cacat hukum," jelasnya.
Alamsyah menambahkan, solusi yang harus dilakukan bukanlah mengorbankan anggaran daerah. Namun sebisa mungkin pembayaran hutang menggunakan APBN. Karena APBD digunakan untuk belanja daerah bukan belanja nasional. “Yang lebih ditakutkan lagi karena dinilai cacat hukum, masalah itu malah mengarah pada UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan UU Penggunaan Anggaran Negara," ucapnya.
Sementara Asisten II Pemprov Sumsel, Eddy Hermanto mengakui, beban hutang pembayaran tiga venues SEAG merupakan dampak negatif yang diterima daerah. Kendati demikian dia menilai banyak dampak positif dari pelaksanaan event olahraga internasional tersebut yakni dari meningkatnya iklim investasi, bertambahnya fasilitas olahraga bertaraf internasional dan dampak positif lainnya.