Guru Bejat Ini Cabuli Siswinya, Modusnya Perbaikan Nilai, Sudah 6 Kali
Kamis, 10 November 2022 – 23:46 WIB
“Korban tersebut adalah muridnya sendiri dengan modus untuk perbaikan nilai dan korban di bawah ancaman tersangka," kata Ahmad.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 2 Subs Pasal 82 Ayat 1 UU No RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. (mcr22/jpnn)