Guru Besar di Indonesia: Mendorong Prestise dan Kualitas Akademik
Oleh: Afriansyah NoorJabatan profesor di Indonesia merupakan puncak karier akademik yang diraih seorang dosen melalui proses panjang, selektif penuh dedikasi, dan memberikan kontribusi luar biasa.
Regulasi ini bertujuan menjaga kualitas pendidikan tinggi dan memastikan bahwa seorang profesor menghasilkan karya nyata yang bermanfaat bagi bangsa dan negara.
Gelar profesor mencerminkan pengalaman kerja sepuluh tahun sebagai dosen tetap dan memiliki publikasi ilmiah serta berpendidikan doktor atau yang sederajat, dan telah memenuhi persyaratan dapat diusulkan ke jenjang jabatan akademik profesor.
Selain itu, seorang profesor membimbing calon doktor, melakukan penelitian mutakhir, menulis karya ilmiah, dan memberikan layanan publik dalam memajukan ilmu pengetahuan, menjadikan profesor aset berharga bagi komunitas akademik dan masyarakat luas.
Jenis-Jenis Profesor di Indonesia
Profesor Akademik
Landasan hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Diperkuat oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2006 tentang Jabatan Fungsional Guru Besar dan turunannya, seperti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengangkatan Guru Besar dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penilaian Kinerja Guru Besar.
Pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, pada pasal 72 ayat (5) disebutkan bahwa menteri dapat mengangkat seseorang dengan kompetensi luar biasa pada jenjang jabatan akademik profesor atas usul perguruan tinggi