Guru Besar IPB: Jangan Politisasi Status Siaga Karhutla di Riau
jpnn.com, JAKARTA - Provinsi Riau menetapkan status siaga kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang berlaku sejak 19 Februari hingga 31 Oktober mendatang.
Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB, Profesor Bambang Hero Saharjo menilai langkah Pemprov Riau sudah tepat.
Pada kesempatan itu, Bambang meminta sejumlah kalangan agar penetapan status ini tidak dipolitisasi, karena hanya akan menimbulkan kepanikan yang tidak perlu di masyarakat. Justru dengan penetapan dini yang ditetapkan Pemprov Riau, menjadi langkah antisipasi agar Karhutla tidak meluas.
"Saya baca ada yang mengaitkan penetapan status siaga karhutla dengan kegagalan pemerintah, saya kira ini salah. Justru penetapan status ini langkah antisipasi dini pemerintah mengatasi Karhutla,” ujar Bambang pada media, Jumat (22/2).
Menurut Bambang, pada masa-masa sebelumnya, Karhutla dibiarkan berlarut-larut. Sementara Pemda tidak memiliki kemampuan maksimal baik dari segi SDM, peralatan, hingga pendanaan untuk pemadaman.
Akibatnya, kata Bambang, Karhutla terus meluas dan tidak terkendalikan. Inilah salah satu penyebab utama Karhutla selalu rutin terjadi di Indonesia selama kurun waktu dua dekade, dan fase terparahnya terjadi pada tahun 1994, 1997/1998, 2006 dan 2015.
Namun sejak tiga tahun terakhir di masa pemerintahan Presiden Jokowi, telah dilakukan langkah koreksi dengan penetapan status siaga sejak dini. Dengan langkah ini, Pemda mendapat bantuan dari pemerintah pusat baik dari operasional maupun pendanaan, saat titik api masih belum meluas.
“Kalau sudah ada lebih dari dua Kabupaten mengalami kebakaran, masa harus dibiarkan meluas baru dibantu? karenanya pemerintah pusat turun tangan membantu, landasan kerjanya adalah penetapan status,'' jelas Bambang.