Guru Besar ITB Jadi Tersangka
Dugaan Korupsi Penelitian Fiktif Daerah TertinggalJumat, 23 Januari 2009 – 01:58 WIB
Berdasar informasi yang dikumpulkan, PT Tunas Intercomindo Sejati dinyatakan sebagai pemenang dengan nilai kontrak Rp 4,4 miliar. Berdasar dokumen kontrak, untuk pembuatan data spasial, dibutuhkan beberapa tenaga ahli yang berpengalaman.
Namun, pengerjaannya menggunakan orang lain yang tidak terdapat dalam kontrak dengan pengalaman yang tidak sesuai. PT tersebut diduga sebagai perusahaan yang tidak layak dalam pekerjaannya dan menyimpang dari kontrak. Karena itu, terjadi perbuatan melawan hukum terhadap Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. (fal/tom/agm)