Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Guru Besar Paru FKUI Angkat Bicara soal Konsekuensi Pelonggaran PPKM, Hati-hati

Senin, 02 Agustus 2021 – 09:42 WIB
Guru Besar Paru FKUI Angkat Bicara soal Konsekuensi Pelonggaran PPKM, Hati-hati - JPNN.COM
Guru Besar Paru FKUI ingatkan konsekuensi pelonggaran PPKM Level 4. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

Lalu bagaimana dengan PPKM Level 4, perlukah diperpanjang?

Analisis situasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 28 Juli 2021 menyatakan, apabila masih terjadinya penularan amat tinggi di masyarakat, maka perlu adanya upaya menekan hal ini melalui implementasi ketat public health and social measures (PHSM).

Dari sisi angka penularan, bila membandingkan data 1 Agustus lalu dengan 3 Juli 2021, terjadi peningkatan kasus. Angka kasus pada 1 Agustus lalu berada di angka 30.768, atau lebih tinggi dibandingkan 3 Juli yang angka kasusnya mencapai 27.913.

Sementara itu, berdasarkan angka kepositifan total, pada 3 Juli 2021 jumlahnya sebesar 25,2 persen, sementara menurut PCR/TCM angkanya 36,7 persen. Angka ini naik pada 1 Agustus, menjadi 27,3 persen dan 52,8 persen berdasarkan PCR/TCM.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan situasi dikatakan sudah terkendali apabila angka kepositifan di bawah 5 persen.

Melihat ini, menurut Tjandra, situasi akan menjadi lebih terkendali bila pemerintah meneruskan PPKM. Namun, keputusan ini perlu dibarengi jaminan bantuan sosial bagi semua orang yang terdampak.

"Dengan meneruskan PPKM maka situasi yang mulai membaik akan menjadi lebih terkendali dan terjaga baik untuk tidak meningkat lagi," kata Tjandra.

Penerapan PPKM Level 4 menandakan wabah yang tidak terkendali dengan kapasitas respons kesehatan yang terbatas atau sudah tidak memadai.

Guru Besar Paru FKUI, Prof Tjandra Yoga Aditama mengingatkan pemerintah akan konsekuensi dari pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close