Guru Besar UI: Kapal Tiongkok Masuk Natuna Bukan Pelanggaran Kedaulatan Indonesia
jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengatakan kapal patroli laut atau Coast Guard Tiongkok di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia tidak berarti memasuki wilayah kedaulatan Indonesia.
"Beberapa hari lalu Tiongkok mengulang kembali peristiwa di bulan Januari. Sejumlah media mengabarkan bahwa Kapal Coast Guard Tiongkok berada di ZEE Indonesia. Di masyarakat dan berbagai media mempersepsikan bahwa kapal Coast Guard Tiongkok memasuki wilayah kedaulatan Indonesia. Padahal persepsi demikian tidak benar," ujar Hikmahanto Juwana dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (15/9).
Sejumlah kejadian menunjukkan Coast Guard dan kapal-kapal nelayan Tiongkok memasuki wilayah ZEE Indonesia di Natuna Utara.
Hikmahanto menjelaskan, keberadaan ZEE bukan di Laut teritorial, melainkan berada di Laut Lepas (High Seas).
"Di Laut Lepas, tidak dikenal konsep kedaulatan negara dan karenanya negara tidak boleh melakukan penegakan kedaulatan," kata Hikmahanto.
Dalam konsep ZEE, sumber daya alam yang ada di kawasan itu diperuntukkan secara eksklusif bagi negara pantai.
"Inilah yang disebut sebagai hak berdaulat atau sovereign right. Intinya, hak diberikan pada sumber daya alamnya bukan wilayahnya, " ujar dia.
Dalam konteks yang dipermasalahkan di Natuna Utara adalah hak berdaulat berupa ZEE dan sama sekali bukan kedaulatan.