Guru Honorer Jangan Terkecoh soal PPPK dan Tunjangan Fungsional, PHP!
"Coba cek sendiri berapa nominalnya yang ditransfer hanya Rp 1,9 juta per orang. Kalau gaji dan tunjangan PPPK guru Rp 4,5 juta, berarti daerah menombak Rp 2,6 juta per bulan," terangnya.
Dengan kondisi itu, tambahnya pusat sudah memberikan beban baru. Program PPPK yang dapat nama pusat, Pemda dikasi beban.
Lebih lanjut dikatakan pemerintah mau mengangkat lagi PPPK guru. Pernyataannya uangnya mau diambil dari mana lagi.
"Jangan-jangan hanya dibuka seleksi PPPK 2022. Mau diusulkan NIP PPPK atau tidak, Mas Nadiem tidak peduli," cetusnya.
Belum tuntas satu, tiba-tiba tidak ada angin dan badai pemerintah mengotot meloloskan RUU Sisdiknas dengan janji-janji meningkatkan kesejahteraan guru.
Guru ASN non-serdik dijanjikan mendapatkan peningkatan tunjangan fungsional. Guru non-ASN diberikan tambahan tunjangan lewat bantuan operasional sekolah (BOS).
"Ini bualan macam apalagi. Kalau mau bikin guru sejahtera sekarang saja. Jangan tunggu RUU Sisdiknas disahkan, apa sih maksudnya," ucapnya.
Indra menegaskan kalau sesuai UU Guru dan Dosen, seharusnya seluruh guru sudah beserdik pada 2015. Faktanya sampai saat ini baru 1,3 juta guru beserdik. Sisanya 1,6 juta belum beserdik.