Guru Honorer & Swasta Menolak RUU Sisdiknas, 3 Alasannya Kuat
jpnn.com, JAKARTA - Forum Pendidikan Tenaga Honorer Swasta Indonesia (FPTHSI) tegas menolak RUU Sisdiknas.
Perlu diketahui, guru non-aparatur sipil negara (non-ASN) itu terdiri dari guru honorer di sekolah negeri, madrasah, dan sekolah swasta.
Dewan Pembina FPTHSI Didi Suprijadi mengatakan ada tiga alasan kuat yang mendorong mereka menolak Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), yaitu:
1. Pernyataan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) bahwa sertifikat pendidik bagi guru non-ASN tidak diperlukan lagi, terkesan pemerintah baik sekali dengan membebaskan guru non ASN dari kewajiban sertifikasi.
"Seharusnya sudah selayaknya dibebaskannya guru dari kewajiban sertifikasi sejak 2015," kata Didi kepada JPNN.com, Senin (5/9).
Hal itu jelasnya sesuai UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Bab VIII, Ketentuan Penutup, Pasal 82, Ayat (1) pemerintah mulai melaksanakan program sertifikasi pendidik paling lama dalam 12 bulan terhitung sejak berlakunya undang-undang ini.
Pada Ayat (2), guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada undang undang ini wajib memenuhi kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik paling lama 10 tahun sejak berlakunya undang-undang ini.
Artinya, tegas Didi, sejak 2015 pemerintah telah lalai dan tidak bisa menyelesaikan sertifikasi bagi guru, sehingga tanpa RUU Sisdiknas pun para guru terbebas dari kewajiban sertifikat pendidik.