Guru Honorer & Swasta Menolak RUU Sisdiknas, 3 Alasannya Kuat
"Jadi, bukan karena antrean panjang urutan dan ribetnya administrasi sertifikasi guru dihilangkan," tegasnya.
2. Pemerintah akan meningkatkan penghasilan guru lebih tinggi melalui dana operasional satuan pendidikan. Didi mengingatkan guru untuk hati-hati, sebab ini juga jebakan Batman.
Sudah 20 tahun sejak diundangkannya UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas yang menyatakan bahwa Bab XIII tentang Pendanaan Pendidikan, Bagian keempat, pengalokasian dana pendidikan, Pasal 49, Ayat (1) Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari APBN pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari APBD.
Kenyataannya, terang Didi, para guru honorer di sekolah negeri dan wasta pendapatannya rata-rata di bawah hidup layak walaupun sudah ada undang undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.
"Artinya, selama ini pemerintah abai terhadap guru khususnya guru honorer dan guru swasta dalam penghasilan yang layak," cetusnya.
3. Guru non-ASN akan dikelola berdasarkan UU Ketenagakerjaan.
Menggunakan undang undang pengelolaan guru non-ASN, kata Didi, tidaklah lebih baik dibandingkan dengan UU Guru dan Dosen, terutama dalam kontrak kerja dan upah.
Dalam UU Omnibuslaw disebutkan pekerja akan dikontrak seumur hidup. Tidak ada pekerja tetap serta bisa melalui mekanisme alih daya (outsourcing).