Guru Lempar Murid Pakai Potongan Asbes
Terpisah, Ketua Komisi Perlindungan Anak (KPA) Asahan Alex Margolang menerangkan, pihaknya sudah menerima laporan adanya oknum guru dituduh menganiaya murid. Dia menegaskan, perbuatan oknum guru itu sudah melanggar Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Katanya, dalam Pasal 54 diterangkan, anak di dalam lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindak kekerasan fisik maupun mental yang dilakukan seorang guru, pengelola sekolah, ataupun teman-teman di dalam lingkungan sekolah. “IR bisa dipidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegas Alex.
Sementara itu, petugas piket Polres Asahan Bripda H Sianipar saat ditemui, mengaku pihaknya belum ada menerima laporan adanya murid SD dianiaya oknum guru.
“Belum ada kami terima laporan soal penganiayaan yang dilakukan oknum guru,” katanya. (ded)