Guru Lulus PG Seleksi PPPK 2021 Risau dengan Aturan Linieritas Ijazah 2022, Makin Rumit
jpnn.com, JAKARTA - Para guru lulus passing grade (PG) hasil seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2021 risau dengan aturan linieritas ijazah 2022.
Pasalnya, ijazah para guru lulus PG ini tidak linier dengan formasi jabatan yang dilamar.
"Jadi, cukup banyak guru lulus PG terkendala dengan aturan linieritas 2022 ini. Sebab, jabatan yang dilamar saat seleksi PPPK 2021 tidak sama dengan formasi jabatan PPPK 2022," kata Koordinator Guru Lulus PG Kota Palembang Hasna kepada JPNN.com, Sabtu (15/10).
Lantaran tidak ada jabatannya lagi, lanjut Hasna, otomatis guru lulus PG yang merupakan prioritas satu (P1) berubah menjadi tidak linier.
Beruntung setelah berkoordinasi dengan pejabat Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset Teknologi (Kemendikbudristek), hasilnya cukup melegakan para guru lulus PG.
Menurut Hasna, aturan linieritas ijazah tahun 2022 tidak diberlakukan bagi guru lulus PG yang tidak linier lagi.
Artinya, guru P1 tetap menggunakan linieritas ijazah tahun 2021.
Aturan linieritas ijazah 2022 diberlakukan untuk pelamar umum.