Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Guru Lulus PG Wajib Mendaftar di Sekolah Induk, tetapi

Senin, 20 Juni 2022 – 22:45 WIB
Guru Lulus PG Wajib Mendaftar di Sekolah Induk, tetapi - JPNN.COM
Dirjen GTK Kemendikbudristek Iwan Syahril mengungkapkan guru lulus PG PPPK 2022 wajib mendaftar di sekolah induk. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadien Makarim menyatakan pemerintah terus memberikan solusi terbaik bagi para guru non-ASN yang mendedikasikan diri untuk mendidik siswa menjadi insan yang cerdas, berkarakter, dan berdaya saing. 

"Terus bersemangat, manfaatkan peluang yang diberikan pemerintah untuk menjadi sosok guru yang lebih baik,” kata Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Dia juga memastikan 193.954 guru lulus PG jadi prioritas I dalam seleksi PPPK 2022.

Mereka adalah guru honorer K2, non-ASN di sekolah negeri, lulusan pendidikan profesi guru (PPG), dan guru swasta yang sudah ikut tes PPPK tahap 1 dan 2.

"Sebanyak 193.954 guru yang lulus PG tanpa formasi PPPK 2021 akan diprioritaskan diangkat tahun ini," kata Mas Nadiem, sapaan akrab Nadiem.

Prioritas tersebut, lanjut dia, sebagai amanah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah 2022. 

Nadiem mengatakan, pemerintah akan memprioritaskan guru yang lulus tahun lalu pada seleksi PPPK 2022.

Pada pasal 32, seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil seleksi 2021.

Guru lulus PG wajib mendaftar di sekolah induk saat seleksi PPPK guru dibuka, tetapi ada catatannya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close