Guru Musik Cabul Divonis Penjara Enam Tahun
jpnn.com, KEDIRI - Seorang guru ekstrakurikuler musik divonis enam tahun penjara karena menyetubuhi murid sendiri.
Hukuman itu sudah sepantasnya diterima Agung Setyawan, 30, warga Dusun Sobo, Kabupaten Kediri.
Akibat perbuatan Agung, Ra, 16, siswi asal Kecamatan Ngasem, harus kehilangan masa depan.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Imam Khanafi kemarin (21/6) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri.
"Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana," ujar Imam.
Agung terbukti melanggar pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah dalam UU RI 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Tak hanya dihukum enam tahun penjara, Agung juga diwajibkan membayar uang denda Rp 100 juta.
Namun, jika tak bisa membayar, dia dikenai tambahan hukuman penjara tiga bulan.