Guru Musik Cabul Divonis Penjara Enam Tahun
Kamis, 22 Juni 2017 – 14:57 WIB
Putusan itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Sunarti.
Pada sidang penuntutan, Sunarti menuntut Agung hukuman sepuluh tahun penjara.
Setelah menerima tuntutan tersebut, pihak Agung yang diwakili penasihat hukum (PH) Ahmad Rifai mengajukan pleidoi.
Pihaknya menganggap persetubuhan itu terjadi atas dasar suka sama suka.
Maka, pihaknya mengajukan pembebasan hukuman terhadap terdakwa. Namun, permintaan tersebut ditolak hakim. (dea/c9/end/jpnn)