Guru Ngaji di OKI Sumsel Cabuli Tiga Bocah
Lalu dokter segera memanggil orang tua korban untuk memberitahukan bahwa anaknya mengalami luka di area vital disebabkan oleh pelaku.
Dia menambahkan juga ada korban lainnya yakni AO sudah lama terjadi. Saat proses belajar mengaji, kemaluannya dimainkan oleh pelaku. Sedangkan untuk korban M saat proses belajar mengaji juga, namun hanya dicium-cium saja.
Kini pelaku di jerat pasal yang disangkakan yakni Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda Rp 5 miliar," katanya. (antara/jpnn)